Kamis, 02 Mei 2013

Edarkan Pil Koplo, Pengamen Diringkus Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap Agus Riyanto (33), seorang pengamen yang memiliki pekerjaan sampingan menjual pil koplo jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.Kepala Sub bagian Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris...

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.

1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.

Terimakasih.

Salam,
D-Boer

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More