Selasa, 21 Mei 2013

Koruptor Harus Dimiskinkan!


 Koruptor Harus Dimiskinkan!
 Miskin kan,,,,,!!!siang para blogger,kali ini saya akan coba membuka gambaran penegakan hukum di indonesia untuk para koruptor,yuk kita simak sama sama Mas Bro....

Semakin maraknya praktek korupsi di negeri ini menunjukkan sanksi kurungan penjara betapa sangat tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada para pencuri uang negara. 

menurut pandangan saya" sanksi yang dapat membuat kapok pelaku korupsi yang paling efektif ialah pemiskinan"

"Pemiskinan dan asas pembuktian terbalik harus masuk ke KUHP. Koruptor itu takut miskin jadi harus dimiskinkan," jika tetap seperti sekarang akan semakin sesak negara ini penuh dengan para koruptor,dan tidak menutup kemungkinan president2 yg akan datang salah satu dari mereka,

Namun hal itu sejatinya dibarengi pula dengan perbaikan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Siapapun yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law) harus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi para pelaku korupsi.saat sekarang memang penegakan hukum di negara kita carut marut

"Tetap harus dibarengi dengan penegakan hukum yang berintegritas sehingga pembaruan hukum (content of law) dilengkapi dengan structure of law yang anti korup juga," 

 hukuman kurungan penjara bagi koruptor tidak efektif. Menurutnya, pemerintah tak perlu lagi memusingkan soal biaya pembangunan penjara, atau perawatannya karena koruptor sebaiknya dijatuhi sanksi sosial. 

"Jadi uang triliun rupiah, lebih baik tak usah dialokasikan untuk penjara. Cukup dengan sanksi sosial saja," 

Hukuman lain yang pantas untuk seorang koruptor, adalah hukuman mati. Sehingga, berapa besar koruptor itu merugikan negara, itu disamakan saja dengan terpidana narkoba yang mendapat hukuman mati.

"Dikonkritkan berapa miliar merugikan negara koruptor dapat hukuman mati. Jadi dibuat aturannya. Jika tidak mencapai sekian miliar maka dapat dimiskinkan," 

Mari kita selaku generasi muda dorong yg di atas para elite politik memikirkan ketatanegaraan dan penegakan hukum secara adil


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.

1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.

Terimakasih.

Salam,
D-Boer

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More