Rabu, 15 Mei 2013

Jadi Ketua RT Harus Bayar Rp1juta


Jadi Ketua RT Harus Bayar Rp1juta
Inikah yg di bilang akan memberantas korupsi???yang ada malah mengakar sampai tingkat RT
Ingin menduduki jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) ternyata harus bayar Rp1juta. Ini terjadi  di komplek Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara. Informasi ini sampai juga di telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia pun terlihat geram dan berencana untuk mengeluarkan peraturan baru guna menghindari terulangnya kejadian serupa.

“Kita lagi siapin dengan Asekda (Asisten Sekretaris Daerah) bidang pemerintahan. Menyiapkan bagaimana pemilihan ketua RT/RW termasuk memecat RT/RW,” kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat. Rabu (15/05/2013).

Ahok menyampaikan RT dan RW memang bukan perangkat langsung pemprov dan pemilihannyapun berdasarkan kesepakatan warga, namun ia membuat peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Diharapkan dengan adanya hal ini, maka tidak ada lagi ketua RT/RW yang menyewakan lahan pemprov untuk usaha atau lahan parkir demi keuntungan pribadi.

“Itu kan bukan perangkatnya kami gitu loh. Tapi kita akan buat peraturan yang mengatur mereka supaya tidak lagi jadi oknum RT/RW yang menyewakan lahan pemprov untuk usaha, parkir segala macam. Jadi kan kalau ada RT seperti itu kan kayak preman, kalau preman kayak gitu gimana?,” tegasnya.

Jika melihat SK Gubernur No. 36 Tahun 2001 tentang pedoman RT RW, Kelurahan tak memiliki kewajiban mendanai pemilihan ketua RT dan kewajiban menganggarkan pelaksanaan pemilihan ketua RT.

“Kalau masalah biaya pendaftaran, itu yang menentukan panitia yang dibentuk warga. Lurah gak ada kaitan. Sudah kami serahkan semuanya kepada warga,” urai Ahok.

Berdasarkan pengamatan obssesionnews.com terdapat kertas yang ditempel ditembok mengenai kriteria dan syarat menjadi ketua RT/RW sekaligus dengan harga yang bervariasi. Si calon minimal lulusan SD, menyerahkan KTP daerah, mengisi formulir calon ketua RT.

Adapun dari informasi yang berhasil dihimpun, untuk biaya pendaftaran bervariasi. Untuk Cluster B yang diisi oleh warga relokasi waduk Pluit, tarifnya Rp 1 juta sementara di Blok 10, Rp 700 ribu.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.

1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.

Terimakasih.

Salam,
D-Boer

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More