Manajemen Membahagiakan Perut Rakyat
Sebuah laporan dari World Bank memuat data yang sangat mengejutkan. Yaitu 36% anak Indonesia dibawah usia 5 tahun mengalami pertumbuhan - “stunted growth”, alias tinggi badan-nya dibawah standar rata-rata, alias kate atau kerdil.
Akhir dari Era Iklan Politik
Sebuah judul yang cukup naïf tentunya jika dibandingkan dengan kenyataan sekarang ini. Kenyataan bahwa setiap jengkal jalanan dari kota hingga pedesaan dipenuhi dengan berbagai jenis iklan politik berikut beragam atribut yang melengkapinya.
Caleg Bermasalah Harus Ditolak
Calon legislatif (caleg) bermasalah harus ditolak. Sebab, caleg yang bermasalah berpotensi membuat parlemen tak berkualitas. Walaupun aturan pencalonan tidak secara spesifik mengatur kandidat yang sedang bermasalah dengan kasus hukum.
Kamis, 16 Mei 2013
pemiskinan rakyat
02.36
Unknown
Pemerintah dalam menaikkan harga BBM yang disertai dengan pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), atau bantuan langsung tunai (BLT) jilid 2.
"Banyak masyarakat menyayangkan pemerintah yang tidak memanfaatkan momentum situasi ekonomi yang positif di akhir tahun 2012 dan awal 2013 untuk menaikkan harga BBM. Saat ini, rakyat akan menghadapi masa liburan dan masuk sekolah yang diikuti puasa dan lebaran, pasti (kenaikan BBM) akan sangat memberatkan rakyat,apakah selama ini president selaku pemimpin negara memikirkan itu??
Sementara BLSM, dalam penilaian saya sangat politis dan tidak memberikan solusi jangka panjang. "Tidak jelasnya kebijakan energi nasional dalam sembilan tahun ini, menyebabkan rakyat harus menanggung beban yang berat. Kenaikan harga BBM hanya akan memicu inflasi dan kenaikan harga yang tidak terkendali, saat itu terjadi, BLSM cuma jadi program pencitraan penguasa kepada rakyatnya," selama ini kemana hasil bumi kita termasuk oil,apa bahan minyak mentah semua di jual jadi kita beli lagi yg jadinya dari negara orang?pada kemana orang2 pintar di indonesia apa sudah tidak ada atau semua di cekokin agar diam dan dilimpahkan ke rakyat??
tolong jelaskan kemana semua hasil tambang,hutan dan laut negara kita???????dan yang lebih miris garam saja kita harus import dari luar negeri,
kasihan para anak cucu kita kelak hanya diwariskan kebodohan dan hutang yg menumpuk,,,
Mari selamat kan Indonesia dari keterpurukan dan kebejadan moral dan akhlak dari sekarang,basmi korupsi
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=5780518403871429212
Kasus Bank Century: Mantan Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK
00.00
Unknown
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus bail out Bank Century Rp 6,7 triliun. Halim yang kini menjabat sebagai salah satu Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu diperiksa untuk melengkap berkas tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
Halim tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00WIB dengan mengenakan baju batik perpaduan warna kuning dan hitam. Namun pria berkaca mata itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.
KPK memeriksa Halim karena posisinya yang begitu penting di BI. Saat pembahasan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan ditetapkannya bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century, Halim menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI.
Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. KPK kemudian menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu, KPK juga menduga ada penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
KPK lalu menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan perbankan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
Dalam kasus ini, KPK terus mengumpulkan keterangan berbagai pihak, selain memeriksa Halim. KPK juga memberangkatkan penyidiknya ke Washington DC, Amerika Serikat untuk memerika mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini tengah bekerja di World Bank atau Bank Dunia
Rabu, 15 Mei 2013
Jadi Ketua RT Harus Bayar Rp1juta
22.30
Unknown
Inikah yg di bilang akan memberantas korupsi???yang ada malah mengakar sampai tingkat RT
Ingin menduduki jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) ternyata harus bayar Rp1juta. Ini terjadi di komplek Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara. Informasi ini sampai juga di telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia pun terlihat geram dan berencana untuk mengeluarkan peraturan baru guna menghindari terulangnya kejadian serupa.
“Kita lagi siapin dengan Asekda (Asisten Sekretaris Daerah) bidang pemerintahan. Menyiapkan bagaimana pemilihan ketua RT/RW termasuk memecat RT/RW,” kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat. Rabu (15/05/2013).
Ahok menyampaikan RT dan RW memang bukan perangkat langsung pemprov dan pemilihannyapun berdasarkan kesepakatan warga, namun ia membuat peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Diharapkan dengan adanya hal ini, maka tidak ada lagi ketua RT/RW yang menyewakan lahan pemprov untuk usaha atau lahan parkir demi keuntungan pribadi.
“Itu kan bukan perangkatnya kami gitu loh. Tapi kita akan buat peraturan yang mengatur mereka supaya tidak lagi jadi oknum RT/RW yang menyewakan lahan pemprov untuk usaha, parkir segala macam. Jadi kan kalau ada RT seperti itu kan kayak preman, kalau preman kayak gitu gimana?,” tegasnya.
Jika melihat SK Gubernur No. 36 Tahun 2001 tentang pedoman RT RW, Kelurahan tak memiliki kewajiban mendanai pemilihan ketua RT dan kewajiban menganggarkan pelaksanaan pemilihan ketua RT.
“Kalau masalah biaya pendaftaran, itu yang menentukan panitia yang dibentuk warga. Lurah gak ada kaitan. Sudah kami serahkan semuanya kepada warga,” urai Ahok.
Berdasarkan pengamatan obssesionnews.com terdapat kertas yang ditempel ditembok mengenai kriteria dan syarat menjadi ketua RT/RW sekaligus dengan harga yang bervariasi. Si calon minimal lulusan SD, menyerahkan KTP daerah, mengisi formulir calon ketua RT.
Adapun dari informasi yang berhasil dihimpun, untuk biaya pendaftaran bervariasi. Untuk Cluster B yang diisi oleh warga relokasi waduk Pluit, tarifnya Rp 1 juta sementara di Blok 10, Rp 700 ribu.
22.14
Unknown
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi X DPR dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5), berlangsung tidak sesuai jadwal. Semula rapat dijadwalkan pada pukul 10.00, namun lantaran belum ada satu pun pimpinan rapat yang hadir maka rapat pun molor.
Sekitar pukul 11.05 WIB, Syamsul Bachri yang ditugasi memimpin rapat akhirnya hadir dan langsung memimpin rapat.“Mohon maaf saya terlambat hadir. Tidak biasanya perjalanan saya dari rumah ke gedung DPR sampai 3 jam,” ujarnya.
Usai membuka rapat sebentar, Syamsul Bachri berdasarkan persetujuan peserta rapat menskor rapat selama 15 menit.Alasannya, meski secara fraksi sudah kuorum, tapi dari jumlah anggota belum mencukupi untuk mengambil keputusan. Tetapi, lagi-lagi waktu skor molor dari kesepakatan semula.
Akhirnya RDP Komisi X DPR dengan Wamendikbud Musliar Kasim dimulai pukul 13.15 WIB. Namun, rapat yang agenda utamanya membahas evaluasi Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan sebelumnya bersifat terbuka, kini jadi tertutup untuk umum.
Program BSM adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah.Tujuan utama program itu agar siswa dari kalangan tidak mampu, dapat terus melanjutkan pendidikan di sekolah. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=2021481408368270187
Kasus Tanah Makam, Bupati Bogor "RAHMAT YASIN"
21.14
Unknown
sekarang sudah menjalar kemana mana korupsi sudah mengakar ke seluruh bumi pertiwi
Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan izin lahan makam di Kabupaten Bogor.
“Saya dipanggil dalam rangka sebagai saksi dalam kasus tertangkap tangannya Ketua DPRD,” kata Rahmat di gedung KPK, Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/5/2013).
Saat diperiksa terkait kasus Hambalang beberapa waktu lalu, Rahmat mengaku memang pernah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, yang kini menjadi tersangka. Akan tetapi, politisi PPP itu membantah komunikasi itu terkait pengurusan izin lahan makam PT Garindo Perkasa.
“Komunikasi hanya sekali melalui SMS. Tidak ada itu (bahas soal izin makam),” katanya.
Selain Iyus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Usep Jumeno, Listo Welly Sabu, Iyus Djuher, Nana Supriyatna, dan Sentot Susilo. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=1910023630323840375http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=1910023630323840375
Wakil Rakyat Yang Sering Bolos Di Tahun 2012
20.18
Unknown
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR RI merilis daftar anggota DPR yang sering bolos ke publik.
Yang mengejutkan, beberapa petinggi partai ternyata juga sering bolos disepanjang tahun 2012.
Berikut data selengkapnya:
Partai Keadilan Sejahtera
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Anis Matta 20 persen
2. Luthfi Hasan Ishaaq 40 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Anis Matta 40 persen
2. Mahfudz Siddiq 30 persen
3. Nurhasan Zaidi 30 persen
4. Nabiel Al Musawa 40 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Anis Matta 44 persen
2. Chairul Anwar 22 persen
3. Kemal Aziz Stamboel 44 persen
4. Luthfi Hasan Ishaaq 22 persen
5. Aboe Bakar 44 persen
6. Akbar Zulfakar 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Muhammad Idris Luthfi 25 persen
2. Ma’mur Hasanuddin 25 persen
3. Nurhasan Zaidi 25 persen
4. Luthfi Hasan Ishaaq 25 persen
5. H. Rofi Munawar 0 persen
6. Nabiel Al Musawa 25 persen
7. Fahri Hamzah 0 persen
Partai Demokrat
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. As’ad Syam 10 persen
2. Jefirstson R. Riwu Kore 40 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Marzuki Alie 20 persen
2. Mirwan Amir 30 persen
3. Syofwatillah Mohzaib 20 persen
4. Milton Pakpahan 40 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)1. Marzuki Alie 44 persen
2. Nova Iriansyah 44 persen
3. Mirwan Amir 44 persen
4. Dalimi Abdullah DT Indokayo 11 persen
5. Efi Susilowati 44 persen
6. KH. Yunus Roichan 44 persen
7. Achmad Syafi’I 33 persen
8. A. Reza Ali 44 persen
9. Ahnad Nizar Shihab 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Sutan Bhatoegana 25 persen
2. Jafar Nainggolan 25 persen
3. Darizal Basir 25 persen
4. Zulkifli Anwar 25 persen
5. Tri Yulianto 25 persen
6. Herman Khaeron 25 persen
7. Subyakto 25 persen
9. Rosyid Hidayat 25 persen
10. I Wayan Sugiana 25 persen
11. Yusran Aspar 25 persen
12. A Reza Ali 25 persen
PDI Perjuangan
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Pramono Anung 40 persen
2. Taufiq Kiemas 0 persen
3. Panda Nababan 0 persen
4. Soewarno 0 persen
5. Sugianto 40 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Pramono Anung 20 persen
2. Arif Budimanta 40 persen
3. Helmy Fauzi 30 persen
4. Syarif Bastaman 10 persen
5. Imam Suroso 40 persen
6. Rukmini Buchori 40 persen
7. Nursuhud 40 persen
8. Soewarno 10 persen
9. Karolin Margareth Natasa 40 persen
10. Asdi Narang 40 persen
11. Rachmat Hidayat 40 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Pramono anung 44 persen
2. Taufiq kiemas 11 persen
3. Irmadi lubis 33 persen
4. Sukur nababan 11 persen
5. Syarif bastaman 33 persen
6. Puan maharani 33 persen
7. Nusyirwan Soejono 33 persen
8. Inna Ammania 44 persen
9. Guruh Soekarnoputra 22 persen
10. Nyoman Dhamantra 44 persen
11. Sugianto 22 persen
12. Rachmat Hidayat 33 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Taufiq Kiemas 0 persen
2. Ian siagian 25 persen
3. Erwin Moeslimin Singajuru 25 persen 4. Sudin 25 persen
5. Ismayatun 25 persen
6. Irvansyah 25 persen
7. Rieke Dyah Pithaloka 0 persen
8. Arif Budimanta 25 persen
9. Sukur nababan 25 persen
10. Syarif Bastaman 0 persen
11. Daryatmo Mardiyanto 25 persen
12. Puan maharani 25 persen
13. Guruh Soekrnoputra 25 persen
14. Nursuhud 25 persen
15. I Made Urip 25 persen
16. I Gusti Agung Rai Wijaya 25 persen
17. Rachmat Hidayat 25 persen
18. Vanda Sarundajang 25 persen
Partai Golkar
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Hajriyanto Y Thohari 30 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Priyo budi santoso 10 persen
2. Hajriyanto Y Thohari 10 persen
3. Nasruddin 40 persen
4. Hayani Isman 40 persen
5. Gde Sumarjaya Linggih 40 persen
6. Setya Novanto 40 persen
7. Irene Manibuy 30 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Priyo Budi Santoso 20 persen
2. Hajriyanto Y Thohari 22 persen
3. Zulkarnaen Djabar 0 persen
4. Nusron Wahid 44 persen
5. Ryani Soedirman 22 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Hajriyanto Y Thohari 25 persen
2. Chairuman Harahap 0 persen
3. Poempida Hidayatulloh 25 persen
4. Azwie Dainy Tara 25 persen
5. Adi Sukemi 25 persen
6. Harry Azhar Azis 25 persen
7. Tantowi Yahya 25 persen
8. Zulkarnaen Djabar 25 persen
9. Tetty Kadi Bawono 25 persen
10. Zainudin Amali 25 persen
11. Markum Singodimejo 25 persen
12. Gusti Iskandar SA 25 persen
13. Edison betaubun 25 persen
14. Yorrys Raweyai 25 persen
15. Robert Joppy Kardinal 25 persen
Partai Amanat Nasional
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Taufik Kurniawan 40 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Taufik Kurniawan 10 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Taufik Kurniawan 33 persen
2. H. Fauzan Syai’e 44 persen
3. Andi Anzhar Cakra Wijaya 44 persen
4. Mardiana Indraswati 22 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Ibrahim Sakty Batubara 25 persen
2. Alimin Abdullah 25 persen
3. Viva Yoga Mauladi 25 persen
4. Sukiman 25 persen
5. Muhammad Syafrudin 25 persen
6. Taufan Tiro 25 persen
7. Yasti Soepredjo Mokoagow 25 persen
8. Jamaluddin Jafar 25 persen
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Chusnunia Chalim 44 persen
2. Gitalis Dwinatarina 11 persen
3. Alamuddin Dimyati Rois 22 persen
4. Ach. Fadil Muzakki Syah 11 persen
5. Anna Muawannah 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Gitalis Dwinatarina 25 persen
2. Alamuddin Dimyati Rois 25 persen
3. Ach. Fadil Muzakki Syah 25 persen
4. Ibnu Multazam 25 persen
5. Mirati Dewaningsih 25 persen
6. Peggi Patricia Pattipi 25 persen
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Lukman Hakim Saifudin 30 persen
Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Lukman Hakim Saifudin 11 persen
2. Irgan Chairul Mahfiz 44 persen
3. Reni Marlinawati 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Wan Abu Bakar 25 persen
2. Achmad Farial 25 persen
3. Wardatul Asriah 25 persen
4. Endang Sukandar 25 persen
5. Asep Ahmad Maoshul Affandy 25 persen
6. M Romahurmuzy 25 persen
7. Syaifullah Tamliha 25 persen
8. Nanang Sulaeman 25 persen
9. Tommy Adrian Firman 25 persen
Partai Gerindra
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Widjono Hardjanto 0 persen
2. Desmond 20 persen
Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Nur Iswanto 40 persen
2. Widjono Hardjanto 0 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. H. Mulyadi 22 persen
2. Abdul Wachid 44 persen
3. Sumarjati Arjoso 44 persen
4. Dohir Farisi 33 persen
5. Desmon Junaidi (Hadir) 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Puti Sari 25 persen
2. Abdul Wachid 25 persen
Partai Hanura
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)
Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. M. Ali Kastella 40 persen
Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Erik Satya wardana 44 persen
Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Erik Satya wardana 44 persen.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=4626144605171058077
KPK Sering Salah Saat Penerapan Pasal Pencucian Uang
09.13
Unknown
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali salah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakannya, beberapa kasus salah penerapan pasal TPPU terhadap terdakwa kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2003.
"Seperti kasus Djoko Susilo, karena pengadilan menolak eksepsi, menurut saya itu keliru, karena kewenangan KPK untuk mengusut TPPU itu ada baru ada tahun 2010. Tahun 2010 baru kita (DPR) kasih mandat, sebelumnya adalah polisi yang punya kewenangan mengusut TPPU. UU money laundry yang ditegakkan sebelum 2010 itu penyidiknya adalah polisi, bukan KPK. Nah, KPK dapat mandat ini setelah 2010 ke atas, bagaimana KPK ini bisa mengusut kasus tahun 2003 atas kewenangan apa dia bisa mengusut kasus tahun 2003 itu," kata Yani saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Selain itu, dia juga mengkritisi soal aliran dana tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah menyangkut proyek pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dimana aliran dananya mengalir ke sejumlah orang diantaranya, artis Ayu Azhari, model seksi Vitalia Shesya, pedangdut Tri Kurnia, dan pada istri-istri, dan KPK meminta untuk mengembalikannya. Seandainya, KPK menerapkan TPPU terhadap mereka itu juga salah kaprah.
"Menurut saya KPK menerapkan UU TPPU salah tidak tepat dan berlebihan. Karena kita membuat UU tidak seperti itu. Kalau begitu nanti mesjid bisa , gereja bisa kena karena telah mendapatkan uang tersebut. Masa kita mesti bertanya dulu uang untuk mesjid atau gereja uang korupsi atau bukan. Ia mana tahu. Kalau orang sedekah, orang kan tahu uangnya darimana. Itu menurut saya salah kaprah apalagi kaya iphone 5 dia beli sudah dijual dan harus dikembalikan lagi menurut saya itu penerapan hukum yang keliru dan salah," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendukung program untuk memiskinkan koruptor. Namun, KPK juga tidak boleh asal sembarangan dalam penerapannya. "Isitlah saya menggunakan senjata kimia atau pemusnah, ini orang perang pemusnah itu dilempar bom kimia itu, orang mau salah, mau orang sipil dilempar semua kena, nah ini menggunakan pasal TPPU yang salah itu sama juga kayak menggunakan senjata kimia saat pertempuran," tambahnya.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=9153471950108941075
Pencalegan Ibas Menghina Demokrasi dan Melecehkan Rakyat
08.59
Unknown
Banyak yang menilai keputusan Ibas mencalonkan diri kembali sebagai caleg telah mencederai demokrasi. Tapi pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie. Kata dia, Ibas tidak mempermainkan amanat rakyat. “Penggantinya di DPR pun dipilih rakyat. Tidak ada yang dipermainkan, penggantinya juga pilihan rakyat,” kata Marzuki.
Marzuki menyebut, langkah Ibas merupakan bagian dari strategi politik agar lebih sukses dalam Pemilu 2014. “Mundur selangkah untuk melompat 10 langkah bagus kan,” ucap Ketua DPR ini.
Sementara, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berpendapat Ibas mundur karena kondisi Demokrat sedang krisis. Namun kini struktur kepengurusan baru telah terbentuk. Jadi, beban Ibas lebih ringan.
Di pihak lain, Direktur Lingkar Madani ( Lima ) Ray Rangkuti menyesalkan pencalonan kembali Ibas. Kata dia, putra SBY itu sudah menghina demokrasi dan melecehkan rakyat.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia , Iberamsjah menyebut Ibas haus kekuasaan. ’’Harusnya dia malu mendaftarkan diri. Harusnya dia tidak mencalonkan diri, secara moral politik,” sindirny
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=2153367230642337295







