ketidak tegasan dalam menjalankan hukum
Rapat Tim Pengawas kasus bailout bank Century, hari ini, gagal gara-gara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau hadir. Rapat akhirnya ditunda hingga tanggal 29 Mei 2013. Apa alasan KPK?
Dalam rapat itu, anggota timwas Century, Hendrawan Supratikno membacakan surat dari KPK yang mengatakan alasan ketidakhadirannya. Alasan pertama yang disampaikan KPK, adalah karena timwas Century hendak membahas tentang perkembangan kasus Century yang dinilai telah masuk ke pokok perkara yang tengah disidik.
"Dengan demikian agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," demikian ditulis Ketua KPK, Abraham Samad, dalam surat yang kemudian dibacakan Hendrawan.
Selain itu, Abraham juga beralasan tak mau dipertemukan dengan pihak-pihak yang sedang disidik oleh KPK. "Bahwa untuk menjaga obyektivitas dalam menghindari conflict of interest dalam penanganan perkara bank Century, tidak pada tempatnya mempertemukan penyidik dan pihak-pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK," kata Abraham.
Alasan ketiga adalah untuk menjaga independensi KPK. Pimpinan KPK, demikian tertulis, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dan penyidik masih terus mencari alat bukti guna penyelesaian tersebut," kata Abraham dalam surat itu.
Hari ini, memang timwas Century mengundang Pimpinan KPK dan penyidik yang menangani perkara pemberian FPJP bank Century dalam rapat dengar pendapat timwas dengan pejabat Bank Indonesia.
Tiga pejabat yang diundang itu, disebut menerima surat kuasa Gubernur BI yaitu Eddy Sulaiman Yusuf (Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter) dan Doddy Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter).
Sementara, anggota Timwas Century, Gede Pasek Swardika, mengaku kecewa dengan KPK. Seharusnya, surat ini, disampaikan sebelum rapat digelar. Sehingga, tak mengganggu agenda timwas.
"Mestinya ke depan KPK komunikasikan dulu. Jangan terakhir baru kirim surat. Jadi bisa diatur waktunya. Itu kan urusan teknis," kata Pasek.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.
1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.
Terimakasih.
Salam,
D-Boer