Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali salah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakannya, beberapa kasus salah penerapan pasal TPPU terhadap terdakwa kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2003.
"Seperti kasus Djoko Susilo, karena pengadilan menolak eksepsi, menurut saya itu keliru, karena kewenangan KPK untuk mengusut TPPU itu ada baru ada tahun 2010. Tahun 2010 baru kita (DPR) kasih mandat, sebelumnya adalah polisi yang punya kewenangan mengusut TPPU. UU money laundry yang ditegakkan sebelum 2010 itu penyidiknya adalah polisi, bukan KPK. Nah, KPK dapat mandat ini setelah 2010 ke atas, bagaimana KPK ini bisa mengusut kasus tahun 2003 atas kewenangan apa dia bisa mengusut kasus tahun 2003 itu," kata Yani saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Selain itu, dia juga mengkritisi soal aliran dana tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah menyangkut proyek pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dimana aliran dananya mengalir ke sejumlah orang diantaranya, artis Ayu Azhari, model seksi Vitalia Shesya, pedangdut Tri Kurnia, dan pada istri-istri, dan KPK meminta untuk mengembalikannya. Seandainya, KPK menerapkan TPPU terhadap mereka itu juga salah kaprah.
"Menurut saya KPK menerapkan UU TPPU salah tidak tepat dan berlebihan. Karena kita membuat UU tidak seperti itu. Kalau begitu nanti mesjid bisa , gereja bisa kena karena telah mendapatkan uang tersebut. Masa kita mesti bertanya dulu uang untuk mesjid atau gereja uang korupsi atau bukan. Ia mana tahu. Kalau orang sedekah, orang kan tahu uangnya darimana. Itu menurut saya salah kaprah apalagi kaya iphone 5 dia beli sudah dijual dan harus dikembalikan lagi menurut saya itu penerapan hukum yang keliru dan salah," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendukung program untuk memiskinkan koruptor. Namun, KPK juga tidak boleh asal sembarangan dalam penerapannya. "Isitlah saya menggunakan senjata kimia atau pemusnah, ini orang perang pemusnah itu dilempar bom kimia itu, orang mau salah, mau orang sipil dilempar semua kena, nah ini menggunakan pasal TPPU yang salah itu sama juga kayak menggunakan senjata kimia saat pertempuran," tambahnya.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=208187961486691292#editor/target=post;postID=9153471950108941075
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.
1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.
Terimakasih.
Salam,
D-Boer