Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan anggaran dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) senilai Rp 12 triliun yang diajukan Kementerian Sosial. Dana BLSM ini merupakan bagian kompensasi dari rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Persetujuan itu dilakukan setelah Komisi VIII melakukan rapat dengar pendapat pada Rabu (5/6/2013) selama tiga jam dengan Sekertariat Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, serta dari PT Pos Indonesia. Adapun berikut hasil rapat tersebut seperti yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sayed Fuad zakaria selaku pimpinan rapat.
I. Komisi VIII dapat memahami dan menyetujui penjelasan Sekjen dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial atas usulan APBN-P pada program BLSM selama lima bulan sebesar Rp 12.009.172.750.000 (dua belas triliun sembilan miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) dengan rincian:
a) Bantuan tunai Rp 150.000 x 15.530.897 orang x 5 bulan = Rp 11.648.172.750.000
b) Safeguarding sebesar Rp 361.000.000.000 untuk kebutuhan:
1) Imbal jasa PT Pos 2 tahap x Rp 9.000 = Rp 279.556.146.000
2) Percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi program oleh PT Pos = Rp 70.463.679.689
3) Operasional koordinasi = Rp 10.980.174.31
Komisi VIII memberikan catatan kepada Kementerian Sosial untuk memastikan akurasi data penerima BLSM, meningkatkan sosialisasi program dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dalam teknis pelaksanaan BLSM.
II. Komisi VIII meminta kepada Sekretaris Jenderal dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos agar pelaksanaan BLSM tahun 2013 memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa pandangan dan pendapat anggota, antara lain:
a) memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran dan mencegah terjadi
penyimpangan.
b) menyusun langkah-langkah dan pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin terjadi dapat menghambat pelaksanaan BLSM.
c) memastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan BBM.
d) melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran dan pelayanan bagi penerima manfaat pelaksanaan program BLSM.
III. Komisi VIII meminta kepada Kemensos untuk melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir juni 2013.. Siapa yang diuntungkan? Partai penguasa jelas diuntungkan.
ini benar benar sudah masuk ke politik uang,,,,,,,,,
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sobat telah berkunjung ke blog ini, mohon agar di perhatikan beberapa point di bawah ini sebelum berkomentar.
1. Berkomentarlah sesuai dengan topik pembahasan postingan.
2. Berkomentarlah dengan bijak dan jangan menggunakan kata2 kasar.
3. Komentar mengandung spam akan di hapus tanpa pemberitahuan.
4. Jangan mencantumkan link hidup pada kolom komentar.
5. Gunakan nama walaupun tidak memiliki website, jangan menggunakan anonymous.
6. Klik subscribe untuk mengetahui balasan komentar.
Terimakasih.
Salam,
D-Boer